Dana Bridging Jaminan SHM/SHGB Pabrik

Dana Bridging Jaminan SHM/SHGB Pabrik

Dana Bridging Jaminan SHM/SHGB Pabrik

Call/WA : 0812 5866 7779

Apakah SHM atau SHGB pabrik bisa untuk jaminan pinjaman dana bridging?. Jawabnya : bisa. Dengan Pinjaman Jaminan SHM/SHGB Pabrik anda bisa mendapatkan pinjaman dana bridging  dari funder dengan mudah. Semua tergantung dari aset yang anda jaminkan dan kemampuan mengembalikan pinjaman tersebut.

Bagaimana cara mengajukan pinjaman dana bridging dari funder?. Pengajuan bisa atas nama perorangan atau atas nama perusahaan. Silahkan anda menghubungi saya di nomor contact yang ada di artikel ini. Saya bisa membantu anda untuk mendapatkan pinjaman dana bridging dari funder dengan cara yang mudah. Pinjaman ini tidak ada kaitannya dengan Kolektibiltas Perbankan (BI Checking) dari calon peminjam (debitur).

Pengajuan pinjaman atas nama perorangan data yang dibutuhakan cukup simple, yaitu berupa data pribadi suami istri dan informasi sumber angsuran. Untuk pengajuan atas nama perusahaan, data yang dibutuhkan berupa data pribadi pengurus perusahaan dan legalitas perusahaan secara lengkap. Untuk rincian data yang dibutuhkan bisa anda lihat di bagian skema dan persyaratan pinjaman di bagian artikel ini.

Aset Yang Bisa DiJaminkan.

Selain pabrik, aset lain yang bisa dijaminkan adalah :

  1. Rumah (tanah dan bangunan).
  2. Ruko,
  3. Apartemen dan
  4. Tanah Kosong,

Sumber Pembiayaan.

Sumber pembiayaan Pinjaman Dana Bridging bersal dari beberapa sumber, diantaranya :

  1. Dana Funder Pribadi.
  2. Finance, 
  3. Bank Perkreditan Rakayat (BPR).
  4. Koperasi, atau
  5. Lembaga lain yang sejenis yang memberikan fasilitas pinjaman dana bridging.

Pinjaman dana bridging adalah pinjaman jangka pendek yang bisa digunakan untuk mengatasi kekurangan dana yang sifatnya sementara sambil menunggu dana lain yang akan diperolehnya. Di katakan sementara karena jangka waktu pinjaman hanya 3 bulan atau 6 bulan.

Berbeda dengan jenis pinjaman lain, Pinjaman Dana Bridging ini memang untuk kebutuhan dana yang sifatnya mendadak. Sangat cocok untuk pembiayaan proyek, pemborong yang butuh dana operasional pekerjaan. Pinjaman ini tidak cocok untuk bisnis ritail karena biaya pinjaman sangat tinggi.

Dana Bridging Jaminan SHM/SHGB Pabrik

Skema Pinjaman Dana Bridging Jaminan SHM/SHGB Pabrik :

  1. Plafon pinjaman mulai 500 juta hingga 10 milyar dan bisa lebih.
  2. Nilai pencairan (LTV : Loan To Value) 50% dari NJOP dan untuk tanah kosong 30% dari NJOP.
  3. Diskonto 15%  dari pokok pinjaman.
  4. Bunga 5% per bulan dari pokok pinjaman.
  5. Biaya Notaris sesuai tagihan.
  6. Jangka waktu pinjaman 3 bulan – 6 bulan.
  7. Hold bunga 3 bulan, artinya bunga selama 3 bulan dibayar di depan.
  8. Proses 7 hari kerja terhitung data persyaratan dinyatakan lengkap.
  9. Sistem pengembalian : debitur tinggal bayar pokok pinjaman pada saat jatuh tempo.
  10. Harus memiliki sumber angsuran yang jelas.
  11. SHM atau SHGB yang dijaminkan atas nama sendiri atau orang tua dan harus on hand.
  12. Jika ada ahli waris, semua ahli waris harus bersedia datang dan tanda tangan di depan Notaris pada saat akad/pencairan.
  13. Area yang dilayani Jabodetabek, Bandung, Surabaya dan Bali.
  14. Skema ini bisa berubah kapan saja tanpa ada pemberitahuan lebih dulu.

Catatan penting : Besarnya diskonto dan bunga pinjaman yang di cantumkan di skema pinjaman ini bisa tidak sama antara funder satu dengan funder lainnya. Calon customer juga bisa negosiasi pada saat interview dengan funder.

Baca Juga : Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah untuk berbagai kebutuhan dengan plafon pinjaman mulai 200 juta hingga 10 milyar dengan syarat yang mudah.

Persyaratan Pinjaman Dana Bridging :

A. Pinjaman Atas Nama Perorangan :

  1. Foto copy KTP dan NPWP suam istri.
  2. Kartu Keluarga (KK) dan
  3. Akte Buku Nikah atau Akte Cerai bagi yang sudah cerai.
  4. Foto copy SHM atau SHGB, IMB dan PBB tahun terakhir aset yang dijaminkan.
  5. Google Map, foto aset dan foto akses jalan aset yang dijaminkan.
  6. Legalitas Usaha SIUP atau Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kantor Lurah setempat.
  7. Company Profil Usaha.
  8. Rekening Tabungan/Koran 3 bulan terakhir.
  9. Surat Kontrak Kerja (SPK, PO atau Invoice sebagai sumber informasi angsuran).
  10. Jika ada persyaratan yang kurang akan diberitahukan secepatnya.

B. Pinjaman Atas Nama Perusahaan.

  1. Foto copy KTP dan NPWP pengurus perusahaan.
  2. NPWP perusahaan.
  3. Foto copy SHM atau SHGB, IMB dan PBB tahun terakhir aset yang dijaminkan.
  4. Google Map, foto aset dan foto akses jalan aset yang dijaminkan.
  5. Akte Notaris pendirian perusahaan dan perubahannya (jika pernah ada perubahan).
  6. Legalitas usaha harus lengkap.
  7. Company Profil Perusahaan.
  8. Rekening Koran dan Laporan Keuangan Perusahaan 3 bulan terkahir.
  9. Biaya appraisal (jika ada) harus dibayar 1 hari sebelum appraisal dilaksanakan.
  10. Jika ada data  persyaratan yang kurang akan diberitahukan secepatnya.

Saya bisa membantu anda untuk mendapatkan Pinjaman Dana Bridging Jaminan SHM/SHGB dari Funder Pribadi dengan cara yang mudah. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi saya di Call/WA : 0812 5866 7779 dengan Suparmanto. Anda bisa hubungi saya pada jam-jam kerja kapan saja, saya siap membantu anda.

Related posts